Share dari saudara kita Harizbond
Antonius..
Doa Rosario adalah doa renungan yang sangat indah. Tanpa unsur
renungan, doa Rosario akan kehilangan maknanya. Tanpa renungan, doa
Rosario menjadi ibarat tubuh tanpa jiwa, dan ada bahaya bahwa
pendarasannya akan menjadi pengulangan kata-kata secara mekanis. Ini
bertentangan dengan anjuran Yesus: 'Dalam doamu, janganlah kamu
bertele-tele seperti kebiasaan orang yang
tidak mengenal Allah.
Mereka menyangka bahwa karena banyaknya kata-kata
doanya akan dikabulkan' (Mat 6:7). Sedari hakikatnya, pendarasan
Rosario membangun irama yang tenang dan tetap. Ini akan membantu orang
untuk merenungkan misteri-misteri kehidupan Kristus. (Anjuran Apostolik
Marialis Cultus, 2 Februari 1974, 156; RPM no. 12)....
Kami KOMSOS KELSAPA terbuka atas sharing artikel dan pengalaman dari saudara sekalian. Tuhan memberkati
Tampilkan postingan dengan label Taukah Kamu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Taukah Kamu. Tampilkan semua postingan
Selasa, 09 Oktober 2012
Jumat, 07 September 2012
Makna Stipendium atau Iura Stolae Saat Misa
Sejarah
kebiasaan memberi stipendium pada Misa sudah lama dipraktekkan dalam Gereja, bahkan
usianya sejak kehidupan Gereja itu sendiri. Meskipun nama dan penafsirannya
berubah-ubah selaras dengan perkembangan jaman, tetapi intinya tetap sama yakni
bahwa stipendium Misa adalah persembahan dari umat sebagai ungkapan pemberian
diri umat kepada Gereja.
Menelusuri
makna stipendium, baik KHK tahun 1917 dan KHK tahun 1983 menggunakan kata yang
sama meskipun konteksnya berbeda. Dalam kodeks KHK 1917, berbicara tentang
stipendium diberi judul: de oblate ad Missae celebrationem stipe, sedangkan
kodeks KHK 1983 dengan judul lebih singkat stipendium Missae. Kata stipendium
dalam KHK 1917, berasal dari kata Latin stips (stipis) yang berarti derma,
sedekah, gaji, dan dari kata pendare berarti membayar derma atau gaji. Berbeda
dengan KHK 1983, kata stips digabungkan dengan kata kerja offere yang berarti
menghaturkan, memberi, mempersembahkan. Paduan kata stips dan offere berarti
memberi derma. Dengan demikian makna kata stipendium dalam kodeks 1983
mempunyai arti baru lebih bernuansa rohani/spiritual bila dibandingkan dengan
kodeks yang lama.
Seperti yang dikutip dari situs
katolisitas, istilah yang lazim digunakan dalam kodeks (KHK, 1983) yang
dimaksudkan dengan stips (stipendium) adalah: sumbangan sukarela umat beriman
dalam bentuk uang kepada seorang imam dengan permintaan agar dirayakan satu
atau sejumlah Misa untuk ujud/intensi dari penderma. Stips merupakan balas jasa
dari penghargaan suka rela bagi sang imam yang telah melayani suatu kebutuhan
umat beriman. Tapi bukan kewajiban umat dan imam pun tidak berhak menuntut.
Sedangkan
Iura stolae adalah: sumbangan umat beriman kepada seorang imam yang
melaksanakan perayaan sakramen (misalnya: baptis, perkawinan) atau melakukan
suatu pelayanan pastoral lainnya seperti pemberkatan rumah. Namun karena sudah
“salah kaprah” kedua pengertian tersebut disamakan saja, sehingga istilah
tersebut juga lazim disebut stipendium. Perlu diperjelas lagi bagi kita pemahaman
tentang stipendium maupun iura stolae adalah berbeda dengan persembahan
(oblationes) dan derma (alms. donation), kolekte (collection).
Namun, imam janganlah memiliki
semangat untuk mencari stipendium sampai melupakan tugas pelayanan kepada umat.
Demikian juga imam hendaknya melayani semua orang dalam merayakan ekaristi
meskipun tanpa stips (stipendium). Hal itu ditegaskan dalam kanon 945, § 2:
“Sangat dianjurkan agar para imam merayakan misa untuk intensi umat beriman
kristiani, terutama yang miskin, juga tanpa menerima stips”. Kerap kita
mendengar keluhan umat bahwa ada imam yang tidak rela melayani umat tertentu
karena secara ekonomis kelihatan tidak mampu memberi stipendium. Hal ini sangat
bertentangan dengan semangat hidup seorang imam yang dipanggil oleh Tuhan
menjadi imam untuk melayani umat-Nya.
Menurut sumber dari katolisitas.org,
tujuan orang memberi derma dalam bentuk stipendium adalah bagi
kesejahteraan Gereja dan penghidupan para pelayannya. Selain itu, umat diajak
untuk bertanggungjawab secara ekonomis atas perkembangan hidup Gereja dan para
pelayanannya. Kanon 946 menyatakan: “Umat beriman kristiani, dengan
menghaturkan stips agar misa diaplikasikan bagi intensinya, membantu
kesejahteraan Gereja dan dengan persembahan itu berpartisipasi dalam usaha
Gereja mendukung para pelayan dan karyanya”.
(red)
Minggu, 02 September 2012
Apa itu Sakramen Krisma ?
Sakramen berasal dari kata ‘mysterion’ (Yunani), yang
dijabarkan dengan kata ‘mysterium’ dan ‘sacramentum’ (Latin). Jadi sakramen-sakramen Gereja merupakan tanda yang kelihatan
dari rahasia/ misteri Kristus -yang tak kelihatan- yang bekerja di dalam
Gereja-Nya oleh kuasa Roh Kudus. Betapa nyatanya ‘rahasia’ ini diungkapkan
di dalam sakramen-sakramen Gereja, terutama di dalam Ekaristi.
Dikutip dari imankatolik.or.id, Sakramen Krisma adalah salah satu dari tiga sakramen inisiasi yaitu Baptis, Krisma dan Ekaristi. Sakramen Krisma memiliki dasar Kitab Suci dari Kis 8:16-17 "Sebab Roh Kudus belum turun di atas seorangpun di antara mereka, karena mereka hanya dibaptis dalam nama Tuhan Yesus. Kemudian keduanya menumpangkan tangan di atas mereka, lalu mereka menerima Roh Kudus.
Seperti yang dilansir dari indocell.net, dalam Sakramen Baptis, kita disambut dalam persekutuan dengan Kristus. Dalam Sakramen Penguatan, kita disambut dalam persekutuan dengan suatu komunitas, yaitu Gereja Katolik.
Sedangkan, informasi yang didapat dari wikipedia, Sakramen Krisma atau yang disebut dengan sakramen penguatan adalah sakramen ketiga dalam inisiasi Kristiani. Sakramen ini diberikan dengan cara mengurapi penerimanya dengan Krisma, minyak yang telah dicampur sejenis balsam, yang memberinya aroma khas, disertai doa khusus yang menunjukkan bahwa, baik dalam variasi Barat maupun Timurnya, karunia Roh Kudus menandai si penerima seperti sebuah meterai. Melalui sakramen ini, rahmat yang diberikan dalam pembaptisan "diperkuat dan diperdalam".
Berdasar dokumen gereja Kitab Hukum Kanonik 880 ayat 1, Sakramen penguatan diberikan dengan pengurapan krisma pada dahi, yang hendaknya dilakukan dengan penumpangan tangan serta dengan kata-kata yang diperintahkan dalam buku-buku liturgi yang telah disetujui. Kitab Hukum Kanonik 880 ayat 2, Krisma yang dipergunakan dalam sakramen penguatan haruslah dikonsekrasi oleh Uskup, meskipun sakramen diberikan oleh seorang imam.
Di kebanyakan Gereja Katolik, seorang Uskup-lah yang memberikan isyarat penyambutan itu. Perkecualian terjadi apabila calon penerima sakramen adalah orang dewasa yang baru masuk Katolik. Maka, imam pembimbing yang menerimakan Sakramen Penguatan. Bapa Uskup atau imam menyatakan sambutannya dengan isyarat tangan yang artinya “kami menghormatimu, kami menyambutmu dalam keluarga Katolik.”
Dalam inisiasi sebagai seorang Kristen, pengurapan adalah
tanda sakramen dari pernyataan Setuju (Konfirmasi), disebut “peng-Khrisma-an”
di Gereja Gereja di Timur. Makna dan Kekuatan Sesungguhnya hanya bisa didapat
bila dipersatukan dengan pengurapan yang dilakukan oleh Roh Kudus, oleh Yesus.
Krisus (dalam bahasa Yahudi “Mesias”) berarti Dia “Yang Diurapi” oleh Roh
Kudus. – Katekismus Gereja Katolik. (jff/ric)
Langganan:
Postingan (Atom)